PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 949/MENKES/SK/VIII/2004
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM KEWASPADAAN DINI KEJADIAN
LUAR
BIASA (KLB)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kejadian luar biasa
(KLB) penyakit masih
menjadi masalah kesehatan masyarakat karena
dapat
menyebabkan
jatuhnya korban kesakitan
dan kematian yang besar sehingga
perlu diantisipasi dan dicegah penyebarannya dengan tepat dan
cepat;
b. bahwa
agar
dapat
dilakukan peningkatan kewaspadaan dan
kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan kejadian
luar
biasa
(KLB), perlu juga diindentifikasi adanya ancaman kejadian luar
biasa (KLB) beserta
kondisi rentan
yang memperbesar
resiko terjadinya kejadian luar biasa (KLB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Kewaspadaan Dini Kejadian
Luar Biasa (KLB);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular
(Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3273);
2. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 3437, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3447);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara
(Lembaran
Negara
Tahun
1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
Sebagai Daerah
Otonom (Lembaran
Negara Tahun
2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/ Per/VIII/1989
tentang Jenis
Penyakit Tertentu
Yang Dapat
Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian
Laporannya dan Tata
Cara Penanggulangan Seperlunya;
9. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1277/ Menkes/SK/XI/2001
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/
VIII/2003 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans
Epidemiologi Kesehatan;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/ Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit
Menular
Dan
Penyakit
Tidak
Menular
Terpadu;
Menetapkan :
MEMUTUSKAN :
Kesatu : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KEWASPADAAN DINI KEJADIAN LUAR BIASA (KLB).
Kedua : Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan
Dini
Kejadian
Luar Biasa (KLB) sebagaimana dimaksud dalam Diktum tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Ketiga : Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan
Dini
Kejadian
Luar Biasa (KLB)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
Kedua
merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan baik di Sarana Kesehatan Pemerintah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Unit
Pelaksana Teknis atau di Laboratorium Kesehatan.
Keempat : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan
Dini Kejadian
Luar Biasa
(KLB) dilakukan
oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan
Propinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Kelima : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2004
MENTERI KESEHATAN,
Dr. Achmad Sujudi
Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor : 949/Menkes/SK/VIII/2004
Tanggal : 26 Agustus 2004
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini
Kejadian Luar Biasa
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular, keracunan makanan, keracunan
bahan berbahaya
lainnya
masih
menjadi
masalah
kesehatan
masyarakat
karena dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan dan kematian yang besar, menyerap anggaran biaya yang besar dalam upaya penanggulangannya, berdampak pada
sektor ekonomi,
pariwisata serta berpotensi menyebar luas lintas kabupaten/kota, propinsi bahkan
internasional yang membutuhkan koordinasi dalam penanggulangannya.
Diare, campak dan demam berdarah dengue merupakan je nis penyakit yang
sering menimbulkan KLB
di Indonesia.
Beberapa jenis
KLB mengalami
penurunan seperti, diare, campak dan malaria,
tetapi beberapa jenis KLB
penyakit lainnya justru semakin meningkat seperti demam berdarah, keracunan makanan dan
bahan berbahaya lainnya serta munculnya
KLB
penyakit baru seperti SARS, HFMD, Hepatitis E dan lain-lain. Demikian juga beberapa penyakit yang sudah dianggap tidak menjadi masalah masyarakat
timbul kembali seperti KLB difteri, chikungunya, leptospirosis dan kolera.
Penanggulangan wabah/KLB penyakit menular diatur dalam UU. No. 4 tahun
1984 tentang
Wabah Penyakit
Menular, PP
No 40
tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah
Penyakit
Menular,
Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.
560 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah.
Pada tahun 2000,
Indonesia
menerapkan secara penuh UU No. 22 tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah dan
UU No.
25 tahun
1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah
Pusat
Dan
Daerah,
yang
kemudian diikuti dengan terbitnya PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom yang
berpengaruh terhadap penyelenggaraan
penanggulangan
wabah/KLB.
KLB penyakit
dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan
kematian yang besar, yang juga berdampak pada pariwisata, ekonomi
dan sosial, sehingga membutuhkan
terkait. Kejadian-kejadian KLB perlu dideteksi
secara dini dan diikuti tindakan yang
cepat dan
tepat, perlu
diidentifikasi adanya ancaman
KLB beserta kondisi
rentan yang memperbesar risiko terjadinya KLB agar dapat dilakukan
peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi
kemungkinan
KLB, dan oleh karena itu perlu diatur dalam pedoman Sistem Kewaspadaan
Dini
Kejadian Luar Biasa.
B. Pengertian
1.
Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat
yang jumlah penderitanya
meningkat secara nyata
melebihi dari
pada keadaan
yang lazim
pada
waktu
dan daerah
tertentu serta
dapat menimbulkan malapetaka. Menteri
menetapkan
dan
mencabut
daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit
wabah sebagai
daerah wabah.
2.
Kejadian Luar Biasa
(KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya
kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
3.
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani
penderita, mencegah perluasan
kejadian dan
timbulnya penderita atau kematian
baru pada suatu kejadian luar biasa yang sedang
terjadi.
4.
Program Penanggulangan KLB adalah suatu proses manajemen
yang bertujuan agar
KLB tidak lagi menjadi
masalah kesehatan masyarakat.
Pokok program penanggulangan KLB adalah identifikasi ancaman KLB
secara nasional, propinsi dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan
upaya perbaikan
kondisi rentan KLB;
penyelenggaraan SKD-KLB,
kesiapsiagaan
menghadapi
kemungkinan
adanya KLB dan tindakan penyelidikan dan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat. Secara skematis program penanggulangan KLB dapat dilihat pada Skema 1 terlampir.
5.
Sistem Kewaspadaan Dini KLB (SKD-KLB) merupakan kewaspadaan
terhadap penyakit berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk
meningkatkan
sikap
tanggap
kesiapsiagaan,
upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan
kejadian
luar
biasa yang cepat dan tepat.
6.
Peringatan Kewaspadaan Dini KLB merupakan pemberian informasi
adanya ancaman KLB pada suatu daerah dalam periode waktu tertentu.
7.
Deteksi dini KLB merupakan kewaspadaan terhadap kemungkinan
terjadinya KLB dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara
terus menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan perubahan kondisi rentan KLB agar dapat
mengetahui secara dini terjadinya KLB.
8.
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan, Departemen Kesehatan
(Ditjen PPM&PL)
adalah unit organisasi Departemen Kesehatan yang membidangi pemberantasan penyakit menular
dan penyehatan lingkungan.
9.
Dinas Kesehatan
Propinsi adalah unit organisasi pemerintah daerah Propinsi yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan.
10.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah unit organisasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan.
11.
Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
antara lain adalah Puskesmas,
Rumah Sakit, Praktik Bersama atau perorangan dan Laboratorium, baik pemerintah maupun swasta.
12.
Penyakit berpotensi KLB adalah jenis penyakit yang dapat
menimbulkan KLB. Jenis-jenis penyakit penyebab terjadinya KLB ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, yang secara operasional bergantung pada kajian epidemiologi yang dilakukan
secara nasional, propinsi atau kabupaten/kota menurut waktu dan daerah.
13.
Kondisi rentan
KLB adalah kondisi masyarakat, lingkungan-perilaku,
dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang merupakan
faktor risiko terjadinya KLB.
C. Ruang Lingkup
Secara operasional kegiatan SKD-KLB meliputi
kajian epidemiologi secara
terus menerus dan sistematis terhadap penyakit berpotensi KLB dan kondisi
rentan KLB, Peringatan kewaspadaan dini KLB, dan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan arana kesehatan pemerintah dan
masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya KLB.
II. Tujuan
1. Tujuan Umum
Terselenggaranya kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap
kemungkinan terjadinya KLB.
2. Tujuan Khusus
a. Teridentifikasi adanya ancaman KLB.
b. Terselenggaranya peringatan kewaspadaan dini KLB.
c. Terselenggaranya kesiapsiagaan
menghadapi
kemungkinan
terjadinya
KLB.
d. Terdeteksi secara dini adanya kondisi rentan KLB.
e. Terdeteksi secara dini adanya KLB.
f. Terselenggaranya penyelidikan dugaan KLB.
III. Penyelenggaraan SKD-KLB
A.
Pengorganisasian
Sesuai dengan peran dan fungsinya maka setiap Unit Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan wajib menyelenggarakan SKD-KLB dengan membentuk unit pelaksana yang bersifat fungsional atau struktural.
B.
Sasaran
Sasaran SKD-KLB meliputi penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB.
C.
Kegiatan SKD-KLB
Secara umum kegiatan SKD-KLB meliputi kajian epidemiologi untuk mengidentifikasi ancaman KLB, peringatan kewaspadaan dini KLB, peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap
KLB. Kewaspadaan terhadap
KLB berupa deteksi dini KLB, deteksi dini kondisi rentan KLB serta
penyelidikan dugaan adanya KLB.
Secara skematis hubungan kegiatan
SKD-KLB satu dengan
yang lain dapat
dilihat pada Skema 2 terlampir.
1.
Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Untuk mengetahui
adanya ancaman KLB, maka dilakukan
kajian secara terus menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit berpotensi
KLB
dengan menggunakan bahan kajian :
a.
data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB,
b.
kerentanan masyarakat, antara
lain status gizi dan imunisasi,
c.
kerentanan lingkungan,
d.
kerentanan pelayanan kesehatan,
e.
ancaman penyebaran penyakit berpotensi KLB dari
daerah atau negara lain, serta
f.
sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi.
Sumber data surveilans
epidemiologi penyakit berpotensi KLB adalah :
a.
laporan KLB/wabah dan hasil penyelidikan KLB,
b.
data epidemiologi KLB dan upaya penanggulangannya,
c.
surveilans terpadu
penyakit berbasis KLB,
d.
sistem peringatan dini-KLB di rumah sakit .
Sumber data
lain dalam jejaring
surveilans epidemiologi adalah :
a.
data surveilans terpadu
penyakit,
b.
data surveilans khusus penyakit berpotensi KLB,
c.
data cakupan program,
d.
data lingkungan
pemukiman dan perilaku,
pertanian, meteorologi geofisika
e.
informasi masyarakat sebagai laporan kewaspadaan
KLB,
f.
data lain terkait
Berdasarkan kajian epidemiologi dirumuskan suatu peringatan
kewaspadaan dini KLB pada daerah dan periode waktu tertentu.
2.
Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Peringatan kewaspadaan dini KLB dan atau terjadinya peningkatan KLB pada daerah tertentu dibuat untuk jangka pendek (periode 3-6 bulan yang
akan datang) dan
disampaikan kepada semua
unit terkait
di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, Departemen
Kesehatan, sektor terkait dan anggota
masyarakat, sehingga mendorong peningkatan kewaspadaan
dan
kesiapsiagaan
terhadap
KLB
di
Unit
Pelayanan Kesehatan dan program terkait serta peningkatan kewaspadaan masyarakat perorangan dan kelompok.
Peringatan kewaspadaan dini KLB
dapat juga
dilakukan terhadap penyakit berpotensi KLB dalam jangka panjang (periode 5 tahun yang akan datang), agar
terjadi
kesiapsiagaan yang lebih baik serta dapat menjadi acuan perumusan perencanaan strategis program penanggulangan KLB.
3.
Peningkatan
Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap
KLB
Kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB meliputi
peningkatan
kegiatan surveilans untuk deteksi
dini kondisi rentan KLB; peningkatan
kegiatan surveilans untuk deteksi
dini
KLB;
penyelidikan
epidemiologi
adanya dugaan KLB;
kesiapsiagaan menghadapi KLB dan mendorong segera dilaksanakan tindakan penanggulangan KLB.
a.
Deteksi Dini Kondisi Rentan KLB .
Deteksi dini kondisi rentan KLB merupakan
kewaspadaan terhadap timbulnya
kerentanan
masyarakat,
kerentanan
lingkungan-perilaku,
dan kerentanan pelayanan kesehatan terhadap KLB dengan menerapkan cara-cara surveilans epidemiologi atau Pemantauan
Wilayah Setempat (PWS) kondisi rentan KLB.
Identifikasi timbulnya kondisi rentan
KLB dapat
mendorong upaya - upaya pencegahan terjadinya KLB dan meningkatkan kewaspadaan berbagai
pihak terhadap KLB.
1). Identifikasi Kondisi Rentan KLB
Mengidentifikasi secara terus menerus perubahan kondisi lingkungan, kuwalitas dan kwantitas pelayanan kesehatan, kondisi status kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan KLB di daerah.
2). Pemantauan Wilayah Setempat Kondisi Rentan KLB
Setiap Sarana Pelayanan
Kesehatan merekam data perubahan
kondisi rentan KLB
menurut desa
atau kelurahan
atau lokasi
tertentu lainnya, menyusun
tabel dan grafik pemantauan wilayah setempat kondisi rentan KLB.
Setiap kondisi rentan KLB dianalisis terus menerus dan
sistematis untuk
mengetahui secara dini adanya ancaman KLB.
3). Penyelidikan Dugaan Kondisi Rentan KLB
Penyelidikan dugaan kondisi rentan KLB dilakukan
dengan cara :
(a). Sarana Pelayanan Kesehatan secara aktif
mengumpulkan
informasi kondisi rentan KLB dari berbagai sumber
termasuk laporan perubahan kondisi rentan oleh masyarakat
perorangan atau kelompok.
(b). Di Sarana Pelayanan Kesehatan, petugas kesehatan
meneliti serta mengkaji data kondisi
rentan
KLB,
data
kondisi kesehatan lingkungan dan perilaku
masyarakat,
status kesehatan masyarakat, status pelayanan kesehatan.
(c). Petugas kesehatan mewawancarai pihak-pihak terkait yang
patut diduga mengetahui adanya perubahan kondisi rentan
KLB.
(d). Mengunjungi
daerah yang
dicurigai terdapat perubahan
kondisi rentan KLB.
b. Deteksi Dini
KLB
Deteksi dini KLB merupakan kewaspadaan terhadap timbulnya KLB
dengan mengidentifikasi kasus berpotensi KLB, pemantauan wilayah setempat terhadap penyakit-penyakit berpotensi KLB dan penyelidikan dugaan KLB.
(1). Identifikasi Kasus Berpotensi KLB
Setiap kasus berpotensi
KLB yang datang ke Unit Pelayanan Kesehatan, diwawancarai kemungkinan adanya penderita lain disekitar tempat tinggal, lingkungan sekolah, lingkungan perusahaan atau asrama yang kemudian
dapat
disimpulkan
dugaan adanya KLB. Adanya
dugaan KLB pada suatu lokasi
tertentu diikuti dengan penyelidikan.
(2). Pemantauan Wilayah Setempat
Penyakit Berpotensi KLB
Setiap Unit Pelayanan
Kesehatan merekam data epidemiologi
penderita penyakit berpotensi KLB menurut desa atau kelurahan.
Setiap Unit Pelayanan Kesehatan menyusun
tabel
dan
grafik
pemantauan wilayah setempat
KLB sebagaimana
lampiran 3 grafik PWS-KLB.
Setiap Unit Pelayanan
Kesehatan
melakukan
analisis
terus
menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit yang
berpotensi KLB di
daerahnya untuk mengetahui
secara dini
adanya KLB.
Adanya dugaan peningkatan penyakit
dan faktor resiko yang
berpotensi KLB diikuti dengan penyelidikan.
(3). Penyelidikan Dugaan KLB
Penyelidikan dugaan KLB dilakukan
dengan cara :
(a). Di Unit Pelayanan Kesehatan, petugas kesehatan menanyakan setiap pengunjung Unit Pelayanan Kesehatan tentang kemungkinan adanya peningkatan sejumlah penderita penyakit yang diduga KLB pada lokasi
tertentu.
(b). Di Unit Pelayanan Kesehatan, petugas kesehatan meneliti
register rawat inap dan rawat jalan terhadap kemungkinan
adanya peningkatan kasus yang dicurigai pada lokasi
tertentu berdasarkan alamat penderita, umur
dan
jenis
kelamin atau karakteristik lain.
(c). Petugas
kesehatan mewawancarai kepala
desa, kepala
asrama dan setiap orang yang mengetahui keadaan masyarakat tentang
adanya peningkatan penderita penyakit
yang
diduga KLB.
(d). Membuka pos pelayanan di lokasi yang diduga terjadi KLB
dan menganalisis data penderita berobat untuk mengetahui kemungkinan adanya peningkatan penyakit
yang dicurigai.
(e). Mengunjungi
rumah-rumah penderita yang dicurigai
atau
kunjungan dari rumah ke rumah terhadap semua penduduk tergantung pilihan tim penyelidikan.
c. Deteksi
Dini
KLB
melalui
Pelaporan
Kewaspadaan
KLB
oleh Masyarakat
Laporan kewaspadaan KLB merupakan
laporan adanya seorang
atau sekelompok penderita
atau tersangka penderita penyakit
berpotensi
KLB pada suatu daerah atau lokasi tertentu.
Isi laporan kewaspadaan terdiri dari jenis penyakit; gejala-gejala penyakit; desa/lurah, kecamatan dan kabupaten/kota tempat kejadian; waktu
kejadian;
jumlah penderita dan jumlah meninggal.
Perorangan dan organisasi yang wajib membuat Laporan
Kewaspadaan KLB antara
lain :
(1). Orang yang mengetahui adanya penderita
atau
tersangka
penderita penyakit berpotensi KLB, yaitu orang tua penderita
atau tersangka penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita atau tersangka penderita, Ketua Rukun Tetangga,
Ketua Rukun
Warga, Ketua
Rukun Kampung
atau Kepala Dukuh yang mengetahui adanya penderita tau
tersangka penderita tersebut.
(2). Petugas kesehatan yang memeriksa penderita, atau memeriksa bahan-bahan pemeriksaan penderita penyakit berpotensi KLB,
yaitu dokter
atau petugas kesehatan, dokter
hewan yang memeriksa hewan sumber penyakit
menular berpotensi KLB dan
petugas laboratorium yang memeriksa spesimen
penderita atau tersangka penderita penyakit berpotensi
KLB.
(3). Kepala stasiun kereta api, kepala pelabuhan laut, kepala bandar
udara, kepala terminal kendaraan
bermotor,
kepala
asrama,
kepala sekolah, pimpinan
perusahaan, kepala kantor pemerintah
dan
swasta, kepala Unit Pelayanan Kesehatan.
(4). Nakhoda kapal,
pilot pesawat terbang,
dan pengemudi angkutan
darat.
d. Kesiapsiagaan Menghadapi KLB
Kesiapsiagaan menghadapi KLB dilakukan terhadap sumber
daya manusia, sistem konsultasi dan referensi, sarana penunjang, laboratorium dan anggaran
biaya, strategi dan tim penanggulangan KLB serta jejaring kerja tim
penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
(1). Kesiapsiagaan Sumber Daya Manusia.
Tenaga yang harus disiapkan adalah tenaga dokter,
perawat, surveilans epidemiologi, sanitarian
dan entomologi serta tenaga
lain sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga
ini
harus
menguasai
pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang
diprioritaskan di daerahnya.
Pada daerah yang sering terjadi KLB harus memperkuat sumber daya manusia sampai di Puskesmas, Rumah Sakit dan bahkan
di masyarakat, tetapi
pada KLB yang jarang terjadi
memerlukan peningkatan sumber daya manusia di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan atau di Departemen Kesehatan saja.
(2). Kesiapsiagaan Sistem Konsultasi
dan Referensi
Setiap KLB mempunyai cara-cara penyelidikan dan
penanggulangan yang berbeda-beda,
bahkan setiap
daerah memiliki pola KLB yang berbeda-beda juga. Oleh karena itu, setiap daerah
harus mengidentifikasi dan bekerjasama dengan para ahli, baik para ahli setempat,
Kabupaten/Kota atau Propinsi lain, nasional dan internasional, termasuk rujukan laboratorium. Kesiapsiagaan juga dilakukan dengan melengkapi
kepustakaan
dengan referensi berbagai jenis penyakit berpotensi KLB.
(3). Kesiapsiagaan Sarana Penunjang
dan Anggaran Biaya
Sarana penunjang
penting yang harus dimiliki adalah peralatan
komunikasi, transportasi, obat-obatan, laboratorium, bahan dan
peralatan lainnya, termasuk
pengadaan anggaran dalam jumlah
yang
memadai apabila terjadi suatu KLB.
(4). Kesiapsiagaan Strategi
dan Tim Penanggulangan KLB
Setiap daerah menyiapkan pedoman penyelidikan- penanggulangan KLB dan membentuk tim penyelidikan- penanggulangan KLB yang melibatkan lintas program dan Unit- Unit
Pelayanan Kesehatan.
(5). Kesiapsiagaan Kerjasama Penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Propinsi
dan Pusat.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; Dinas
Kesehatan
Propinsi
dan Departemen Kesehatan
melalui Ditjen PPM&PL serta unit
terkait membangun jejaring kerjasama penanggulangan KLB.
e. Tindakan
Penanggulangan KLB Yang Cepat Dan Tepat.
Setiap daerah menetapkan mekanisme agar
setiap
kejadian
KLB
dapat terdeteksi dini dan dilakukan tindakan penanggulangan dengan
cepat dan tepat.
f. Advokasi dan Asistensi
Penyelenggaraan SKD-KLB
Penyelenggaraan
SKD-KLB
dilaksanakan terus menerus
secara sistematis di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan di masyarakat yang membutuhkan dukungan politik dan anggaran yang
memadai di berbagai tingkatan tersebut untuk menjaga kesinambungan penye lenggaraan dengan kinerja yang tinggi.
g. Pengembangan SKD-KLB darurat
Apabila diperlukan untuk menghadapi ancaman terjadinya KLB penyakit tertentu
yang sangat serius dapat dikembangkan dan atau
ditingkatkan SKD-KLB penyakit
tertentu dan
dalam periode
waktu terbatas dan wilayah terbatas.
D. Peran Unit SKD-KLB dan Mekanisme Kerja
Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Unit Pelayanan Kesehatan termasuk
UPT
Depkes
dan
daerah serta anggota masyarakat perorangan
dan kelompok berperan
dalam penyelenggaraan SKD-KLB bekerjasama dengan sektor terkait di
wilayahnya. Peran tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan teknis
SKD-KLB dan upaya untuk memperkuat kinerja SKD-KLB.
1. Peran Departemen
Kesehatan
a. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Departemen Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut
: (1). Membangun jejaring kerja dalam pengumpulan,
pengolahan
data dan informasi
penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan
KLB secara nasional dengan Dinas
Kesehatan
Propinsi
dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta
antar
jejaring
SKD
lainnya.
(2). Melakukan
kajian epidemiologi terus
menerus secara sistematis terhadap perkembangan
penyakit berpotensi
KLB dan
faktor- faktor risikonya, untuk mengidentifikasi adanya ancaman KLB di
Indonesia atau pada beberapa wilayah
tertentu.
(3). Melaksanakan penyelidikan lebih luas terhadap kondisi
rentan KLB, kualitas penyelenggaraan penanggulangan KLB,
serta
kualitas kerjasama dalam jejaring SKD-KLB.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Departemen Kesehatan
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut : (1). Memberikan informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB
dan adanya
ancaman KLB
kepada program/sektor
ditingkat nasional, Dinas Kesehatan Propinsi, dan kabupaten/kota secara periodik.
(2). Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting
dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya
memberikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada program terkait di lingkungan Departemen Kesehatan, Dinas
Kesehatan Propinsi, dan sektor
terkait nasional.
(3). Memberikan
informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB dalam jangka panjang untuk
mendorong kesiapsiagaan KLB di lingkungan Departemen
Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan lintas sektor nasional
secara teratur setiap tahun.
c. Peningkatan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Departemen Kesehatan
beserta UPTnya menyelenggarakan kegiatan: (1). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan penyelidikan
lebih luas
terhadap kondisi rentan KLB
(2). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan
penyelidikan
lebih
luas
terhadap KLB atau dugaan adanya KLB
(3). Mendorong kewaspadaan dan kesiapsiagaan
terhadap
KLB
serta pelaksanaan upaya-upaya pencegahan KLB melalui
perbaikan kondisi rentan KLB di Propinsi
(4). Apabila diperlukan melakukan penyiapan tim penyelidikan dan penanggulangan KLB nasional, penyiapan cadangan obat dan sarana penunjang penyelidikan dan penanggulangan KLB nasional, seta
penyiapan media
komunikasi dan konsultasi,
penyiapan jejaring SKD-KLB dan pedoman
penyelidikan dan penanggulangan KLB serta
tata cara
pelaporannya secara nasional
(5). Menjalin kemitraan
lintas sektor terkait nasional dalam upaya
pencegahan KLB melalui perbaikan kondisi rentan KLB .
d. Advokasi
dan Asistensi Penyelenggaraan SKD-KLB
Untuk menjaga
kesinambungan penyelenggaraan SKD-KLB dengan kinerja yang tinggi, maka Departemen Kesehatan
:
(1). Mengupayakan dukungan kebijakan dan anggaran
penyelenggaraan SKD-KLB secara nasional.
(2). Melaksanakan pembinaan dan asistensi teknis penyeleng-
garaan SKD-KLB .
e. Pengembangan Teknologi
SKD-KLB
(1). Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi SKD-
KLB
serta penanggulangan KLB.
(2). Pengembangan teknologi diagnostik.
f. Menyusun peraturan
perundangan
Menyusun pedoman SKD-KLB
dan penanggulangan
KLB masing- masing penyakit berpotensi KLB secara nasional.
g. Pengembangan dan atau peningkatan SKD-KLB darurat
Untuk
menghadapi ancaman serangan
KLB penyakit tertentu
yang sangat serius dapat mengembangkan SKD-KLB penyakit
tertentu yang baru atau
meningkatkan SKD-KLB penyakit tertentu
yang sudah ada, pada wilayah tertentu dan periode waktu tertentu.
2. Peran Dinas Kesehatan
Propinsi
a. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Dinas Kesehatan Propinsi menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut :
(1). Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
data dan informasi penyakit berpotensi KLB dan
kondisi rentan
KLB di
daerah propinsi dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Departemen Kesehatan.
(2). Melakukan kajian epidemiologi terus menerus
secara sistematis terhadap perkembangan
penyakit berpotensi
KLB dan
faktor-faktor risikonya, sehingga dapat mengidentifikasi adanya
ancaman KLB di daerah propinsi
atau pada beberapa wilayah
kabupaten/kota tertentu.
(3). Melaksanakan penyelidikan lebih
luas terhadap kondisi
rentan KLB, kajian kualitas penyelenggaraan
penanggulangan
KLB,
serta kajian kualitas kerjasama dalam jejaring SKD-KLB.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Dinas Kesehatan Propinsi menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut :
(1). Memberikan informasi
perkembangan penyakit berpotensi KLB dan adanya ancaman
KLB kepada program
terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
dan
sektor terkait di daerah propinsi secara teratur setiap bulan.
(2). Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting
dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya
memberikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada program
terkait di lingkungan Dinas Kesehatan
Propinsi dan sektor terkait
di daerah propinsi, Dinas Kesehatan Propinsi berbatasan dan
Departemen Kesehatan.
(3). Memberikan
informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB dalam jangka panjang untuk mendorong
kesiapsiagaan KLB di lingkungan Dinas
Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
lintas
sektor
propinsi secara teratur
setiap tahun.
c. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Dinas
Kesehatan Propinsi menyelenggarakan kegiatan :
(1). Peningkatan kegiatan
surveilans
dan
penyelidikan
lebih
luas
terhadap kondisi rentan KLB
(2). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan penyelidikan
lebih luas
terhadap dugaan adanya KLB
(3). Mendorong kewaspadaan dan kesiapsiagaan
terhadap
KLB
serta pelaksanaan upaya-upaya pencegahan KLB melalui
perbaikan kondisi rentan KLB di Kabupaten/Kota
(4). Apabila diperlukan kesiapsiagaan terhadap
KLB,
melakukan
penyiapan tim
penyelidikan dan penanggulangan KLB propinsi,
penyiapan cadangan obat dan sarana penunjang
penyelidikan dan penanggulangan KLB propinsi, penyiapan media komunikasi dan konsultasi, penyiapan
jejaring
SKD-KLB dan penyusunan pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB serta tata cara
pelaporannya di daerah propinsi.
(5). Menjalin kemitraan
lintas sektor terkait di propinsi dalam upaya
pencegahan KLB melalui perbaikan kondisi rentan KLB.
d. Advokasi
dan Asistensi Penyelenggaraan SKD-KLB
Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan SKD-KLB di
Propinsi dengan kinerja yang tinggi, maka Dinas Kesehatan
:
(1). Mengupayakan dukungan
politik dan
anggaran penyeleng- garaan
SKD-KLB di Propinsi
(2). Melaksanakan pembinaan dan asistensi teknis penyeleng-
garaan SKD-KLB di Kabupaten/Kota
(3). Menyusun peraturan dan pedoman SKD-KLB dan penanggulangan KLB di propinsi.
3. Peran Kantor Kesehatan Pelabuhan
a. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut :
(1). Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
data dan informasi penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB di daerah kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan bekerjasama
dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi serta
kerjasama antar negara.
(2). Melakukan
kajian epidemiologi terus
menerus secara sistematis terhadap perkembangan
penyakit berpotensi
KLB dan
faktor- faktor risikonya, sehingga dapat mengidentifikasi adanya ancaman KLB di daerah
kerja
Kantor
Kesehatan
Pelabuhan
serta diseluruh wilayah
Indonesia.
(3). Melaksanakan penyelidikan lebih luas terhadap kondisi
rentan KLB, kualitas penyelenggaraan penanggulangan KLB,
serta
kualitas kerjasama dalam jejaring SKD-KLB.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut :
(1). Memberikan
informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB kepada program
terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
dan dilingkungan daerah kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan secara teratur
setiap bulan.
(2). Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting
dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya memberikan
peringatan
kewaspadaan dini KLB kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dilingkungan
daerah kerja
Kantor Kesehatan
Pelabuhan dan
Departemen Kesehatan.
(3). Memberikan
informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB dalam jangka panjang untuk mendorong kesiapsiagaan KLB dilingkungan daerah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan secara teratur setiap tahun.
c. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan kegiatan :
(1). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan penyelidikan
lebih luas
terhadap kondisi rentan KLB di daerah kerja KKP
(2). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan penyelidikan
lebih luas
terhadap dugaan adanya KLB di daerah kerja KKP
(3). Mendorong kewaspadaan dan kesiapsiagaan
terhadap
KLB
serta pelaksanaan upaya-upaya pencegahan KLB melalui
perbaikan kondisi rentan KLB di daerah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
(4). Kesiapsiagaan terhadap KLB, terutama penyiapan tim penyelidikan dan penanggulangan
KLB,
penyiapan
cadangan
obat dan sarana penunjang penyelidikan dan penanggulangan KLB, penyiapan media komunikasi dan konsultasi, penyiapan jejaring SKD-KLB.
(5). Menjalin kemitraan lintas sektor terkait di daerah kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan dalam upaya pencegahan KLB melalui perbaikan
kondisi rentan KLB.
4. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
a.
Kajian
Epidemiologi Ancaman KLB
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan kegiatan
sebagai berikut :
(1). Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
data dan informasi penyakit berpotensi KLB dan
kondisi rentan
KLB di
daerah kabupaten/kota dengan
bekerjasama
dengan
Unit
Pelayanan
Kesehatan di kabupaten/kota.
(2). Melakukan
kajian epidemiologi terus menerus secara sistematis terhadap perkembangan
penyakit berpotensi
KLB dan
faktor- faktor risikonya, sehingga dapat mengidentifikasi adanya ancaman KLB di daerah kabupaten/kota atau pada beberapa
wilayah puskesmas tertentu.
(3). Melaksanakan penyelidikan lebih luas terhadap kondisi rentan KLB, kualitas penyelenggaraan penanggulangan KLB,
serta
kualitas kerjasama dalam jejaring SKD-KLB.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan kegiatan
sebagai berikut :
(1). Menyebarluaskan informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan adanya
ancaman KLB
kepada program
terkait di
lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan sektor
terkait di kabupaten/kota secara teratur setiap bulan.
(2). Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting
dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya
memberikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada program terkait dilingkungan Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota,
sektor
terkait kabupaten/kota, Unit Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota berbatasan
dan masyarakat
(3). Memberikan
informasi perkembangan penyakit
berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB dalam jangka panjang untuk mendorong
kesiapsiagaan KLB secara
teratur setiap tahun.
c. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan :
(1). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan penyelidikan
lebih luas
terhadap kondisi rentan KLB, terutama pelaksanaan pemantauan
wilayah setempat kondisi
rentan KLB di kabupaten/kota.
(2). Peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini KLB dengan penyelenggaraan pemantauan wilayah setempat penyakit berpotensi KLB di kabupaten/kota
(3). Penyelidikan lebih luas
terhadap
dugaan
adanya
KLB
untuk
mendorong upaya-upaya penyelidikan dan penanggulangan KLB yang lebih
cepat dan tepat
(4). Mendorong kewaspadaan, kesiapsiagaan dan upaya-upaya pencegahan KLB di Unit Pelayanan Kesehatan dan masyarakat
(5). Kesiapsiagaan menghadapi KLB, terutama penyiapan tim penyelidikan dan penanggulangan KLB Kabupaten/Kota,
penyiapan cadangan obat dan sarana penunjang upaya penyelidikan dan penanggulangan KLB, penyiapan media komunikasi dan konsultasi, dan penyusunan pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB serta tata cara pelaporannya di kabupaten/kota.
(6). Menjalin kemitraan lintas sektor terkait
di kabupaten/kota dalam upaya pencegahan KLB melalui perbaikan kondisi rentan KLB.
d. Advokasi
dan Asistensi Penyelenggaraan SKD-KLB
Untuk
menjaga kesinambungan penyelenggaraan SKD-KLB dengan kinerja yang tinggi, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota :
(1). Mengupayakan dukungan politik dan anggaran
penyeleng- garaan
SKD-KLB di Kabupaten/Kota
(2). Melaksanakan pembinaan dan asistensi teknis penyeleng-
garaan SKD-KLB di Unit Pelayanan Kesehatan
(3). Menyusun
peraturan dan pedoman SKD-KLB dan penanggulangan KLB di kabupaten / kota.
e. Pengembangan SKD-KLB Darurat
5. Peran Puskesmas
a. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Puskesmas menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut :
(1). Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penyakit berpotensi
KLB dan
kondisi rentan
KLB di
daerah Puskesmas.
(2). Melakukan kajian epidemiologi terus menerus secara sistematis
terhadap perkembangan penyakit berpotensi KLB dan faktor-faktor risikonya, sehingga dapat mengidentifikasi adanya ancaman KLB di daerah Puskesmas.
(3). Melaksanakan penyelidikan lebih luas terhadap
kondisi rentan
KLB.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya, Puskesmas memberikan peringatan kewaspadaan
dini
KLB kepada program terkait di lingkungan Puskesmas, dan sektor terkait wilayah Puskesmas, termasuk Rumah Sakit,
klinik
dan
masyarakat,
serta
melaporkan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
c. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Puskesmas melaksanakan kegiatan
:
(1). Peningkatan
kegiatan surveilans
dan penyelidikan
lebih luas
terhadap kondisi rentan
KLB
dan
mendorong
upaya-upaya pencegahan KLB. Kegiatan surveilans dimaksud adalah pelaksanaan pemantauan wilayah setempat kondisi rentan KLB
di wilayah puskesmas.
(2). Peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini KLB dengan penyelenggaraan pemantauan wilayah setempat penyakit berpotensi KLB di puskemas
dan puskesmas pembantu
(3). Penyelidikan lebih luas terhadap dugaan adanya KLB
(4). Melaksanakan penyuluhan serta mendorong
kewaspadaan KLB
di
Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit, Klinik dan masyarakat
(5). Kesiapsiagaan menghadapi KLB, terutama penyiapan tim penyelidikan dan penanggulangan KLB Puskesmas yang merupakan bagian dari tim penyelidikan dan penanggulangan
KLB Kabupaten/Kota.
6. Peran Rumah Sakit
a. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Rumah Sakit melaksanakan kegiatan :
(1). Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kesakitan dan
kematian penyakit berpotensi KLB di Rumah Sakit.
(2). Melakukan kajian
epidemiologi terus menerus
secara sistematis terhadap perkembangan penyakit
berpotensi KLB yang ada di Rumah
Sakit, sehingga dapat mengidentifikasi adanya ancaman
KLB di daerah Kabupaten/Kota tertentu.
(3) Melakukan kajian kemampuan rumah sakit dalam melaksanakan
SKD-KLB dan penanggulangan KLB.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Apabila teridentifikasi adanya ancaman
KLB yang sangat penting dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya Rumah Sakit memberikan Peringatan
kewaspadaan dini KLB kepada
unit terkait di lingkungan
Rumah Sakit,
dan melaporkannya
ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota yang mendapat ancaman KLB.
c. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Rumah Sakit melaksanakan kegiatan :
(1). Peningkatan kegiatan surveilans
untuk
deteksi
dini
KLB
di
Rumah Sakit dengan melaksanakan pemantauan wilayah
setempat penyakit berpotensi KLB di rumah sakit.
(2). Penyelidikan lebih luas terhadap dugaan adanya KLB di
lingkungan rumah sakit.
(3). Melaksanakan
penyuluhan kepada petugas
dan pengunjung
rumah sakit serta mendorong kewaspadaan KLB di rumah sakit.
(4). Kesiapsiagaan menghadapi KLB, terutama penyiapan tim penyelidikan
dan penanggulangan
KLB di
rumah sakit
yang merupakan
bagian dari tim penyelidikan dan penanggulangan
KLB
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
7. Peran Laboratorium
a. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Laboratorium melaksanakan kegiatan
sebagai berikut :
(1). Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil pemeriksaan laboratorium penyakit berpotensi KLB.
(2). Melakukan kajian
epidemiologi terus menerus
secara sistematis terhadap perkembangan penyakit
berpotensi KLB berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium,
sehingga dapat mengidentifikasi adanya ancaman KLB di daerah
Kabupaten/Kota tertentu.
b. Peringatan
Kewaspadaan Dini KLB
Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting dan
mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya laboratorium
memberikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada unit terkait di lingkungan
laboratorium, dan melaporkannya
ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota tertentu
yang mendapat ancaman
KLB.
c. Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Laboratorium melaksanakan kegiatan
:
(1). Peningkatan kegiatan surveilans
untuk
deteksi
dini
KLB
di
laboratorium dengan melaksanakan pemantauan wilayah setempat penyakit
berpotensi KLB berdasarkan
pemeriksaan laboratorium.
(2). Penyelidikan lebih luas terhadap dugaan adanya KLB
dilingkungan laboratorium.
(3). Melaksanakan penyuluhan serta mendorong
kewaspadaan KLB
di laboratorium.
(4). Kesiapsiagaan menghadapi KLB, terutama penyiapan tim penyelidikan KLB di laboratorium yang merupakan bagian dari
tim penyelidikan
dan
penanggulangan
KLB
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota.
8. Peran Klinik
Kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB oleh klinik adalah :
a. Peningkatan kegiatan pemantauan perkembangan penyakit berpotensi KLB dari penderita yang berobat, sebagai salah satu cara
deteksi dini KLB
di klinik
dan melaporkan
adanya dugaan
KLB kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Puskesmas setempat sebagai
laporan Kewaspadaan KLB.
b. Melaksanakan penyuluhan serta mendorong kewaspadaan KLB di
Klinik dan masyarakat.
c. Kesiapsiagaan menghadapi KLB, terutama penyiapan tenaga,
obatan-obatan, laboratorium dan tempat perawatan.
9. Peran Masyarakat
Kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB oleh masyarakat
perorangan atau kelompok adalah :
a. Peningkatan kegiatan
pemantauan perubahan
kondisi rentan KLB.
b. Peningkatan kegiatan pemantauan perkembangan penyakit berpotensi
KLB yang
ada di
tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu cara deteksi dini KLB oleh masyarakat dan melaporkan
adanya dugaan KLB kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau
Puskesmas setempat sebagai laporan Kewaspadaan KLB.
c. Melaksanakan penyuluhan serta mendorong kewaspadaan KLB di tengah-tengah masyarakat.
d. Kesiapsiagaan menghadapi KLB,
terutama
identifikasi
penderita,
pengenalan tata laksana kasus dan rujukan, serta upaya pencegahan dan atau perbaikan
kondisi rentan.
IV. Indikator Kinerja
1. Kajian
dan peringatan kewaspadaan dini KLB secara teratur setidak-tidaknya setiap
bulan dilaksanakan
oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas
Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan.
2. Terselenggaranya
deteksi
dini
KLB
penyakit
berpotensi
KLB
prioritas
di
Puskesmas, Rumah Sakit dan laboratorium.
3. Kegiatan
penyelidikan dan penanggulangan
KLB yang
cepat dan
tepat terlaksana kurang dari 24 jam sejak
teridentifikasi adanya
KLB atau dugaan KLB.
4. Tidak terjadi KLB yang besar dan berkepanjangan.
MENTERI KESEHATAN,
Dr. Achmad Sujudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar