Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ………………………
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan
ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai
salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada
seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang
berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang
dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar
profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena
keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat,
perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik
keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan
dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan
Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20
dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992
tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan
manusia.
(2)
Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui
kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan
keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan
substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat
berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial,
kultural dan spiritual.
(3)
Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian
kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana
pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan
pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik
keperawatan.
(4)
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan
program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui
oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat
professional dan perawat profesinoal spesialis
(6)
Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi
langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced
Vocasional Nurse (LVN)
(7)
Perawat professional adalah tenaga professional yang
mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah
menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji
kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan
Registered Nurse (RN)
(8)
Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat
yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan
sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi
perawat profesional spesialis.
(9)
Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang
merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10)
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di
seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11)
Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil
terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai
kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan
profesinya.
(12)
Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap
perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)
Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan
menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14)
Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat
vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15)
Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat
profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16)
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri,
berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17)
Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat
karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun
tidak langsung
(18)
Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional
Indonesia.
(19)
Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat
professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan
keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20)
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan.
(21)
Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah
diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila
dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan
pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan
bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
klien dan perawat.
b.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a.
Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan
kompleks.
b.
Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi
komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka
penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam
upaya memandirikan klien.
c.
Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan
dan kunjungan rumah.
d.
Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas,
pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e.
Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan
medik secara tertulis dari dokter.
f.
Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1)
Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II
pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam
undang-undang ini disebut Konsil.
(2)
Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan,
pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik
keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1)
Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan
uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan
standar pendidikan perawat
c. Membuat
peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2)
Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan
melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a.
Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar
praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b.
Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c.
Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui
mekanisme uji kompetensi;
d.
Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang
dilakukan perawat;
e.
Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin
dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f.
Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi
keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil
Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1)
Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua
merangkap anggota
b. Wakil ketua
merangkap anggota
c. Ketua- ketua
Komite merangkap anggota.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas :
a. Komite uji
kompetensi dan registrasi
b. Komite
standar pendidikan profesi
c. Komite
praktik keperawatan
d. Komite
disiplin keperawatan
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1)
Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite
adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil
dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1)
Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas
untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2)
Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas
menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan
asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3)
Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk
melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4)
Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan
pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan
perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua
Konsil.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite
diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 14
(1)
Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil
Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil
masyarakat.
(2)
Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang
terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang
ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
-
Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
-
Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
-
Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
-
Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
-
Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1
(satu) orang;
-
Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-
Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
-
Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang
dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah,
timur) Indonesia.
Pasal 15
1.
Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul
Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2.
Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus
berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud
pada pasal 14 ayat (2).
3.
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan
Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4.
Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima)
tahun
5.
dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu)
periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara
berkesinambungan.
Pasal 16
(1)
Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih
dahulu harus mengangkat sumpah.
(2)
Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut :
Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa
menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan
untuk kepentingan hukum.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik
Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun
1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang
saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan
akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang
kepada saya."
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota
Konsil :
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
b.
Warga Negara Republik Indonesia;
c.
Sehat rohani dan jasmani;
d.
Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e.
Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil
Keperawatan Indonesia;
f.
Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal
5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g.
Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas
yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h.
Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya
pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1)
Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir
masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal
dunia;
d. Bertempat
tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan
melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2)
Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak
pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil
dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan anggota konsil
(4)
Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung
jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5)
Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh
Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1)
Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur
diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2)
Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh
paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3)
Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(4)
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap
pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1)
Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2)
Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan
oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1)
Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh
organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi
pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2)
Dalam rangka memperlancar penyusunan standar
pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium
Keperawatan
(3)
Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada
ayat (1):
a. untuk
pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan
asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk
pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan
melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan
dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan
dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1)
Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan
kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh
organisasi profesi.
(2)
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang
dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1)
Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan
di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan
Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2)
Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk
perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced
Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk
perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered
Nurse (RN)
(3)
Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus
memenuhi persyaratan :
a. memiliki
ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki
ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi
Organisasi Profesi
Pasal 27
(1)
Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia,
lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat
Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2)
Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN
berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan bersama.
(3)
Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN
berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4)
Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang
Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered
Nurse(RN).
Pasal 28
(1)
Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse
(LVN)
b. Memiliki
rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan
surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3)
Syarat untuk memperoleh SIPP :
d. Memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
e. Tempat
praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
f. Memiliki
rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
g. Melampirkan
surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(4)
SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda
Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat
praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat
praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1)
Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan
RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau
LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2)
Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan
Indonesia.
Pasal 30
(1)
Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda
Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal
26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan
Organisasi Profesi.
(3)
Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2
(dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
(1)
Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan
di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh
Peraturan Menteri
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keabsahan ijazah;
b.
registrasi perawat dari negera asal
c.
kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang
dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d.
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e.
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(6)
Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(7)
Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan
selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1)
Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat
Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara
asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian,
pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2)
Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin
Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 (
satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3)
Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat
Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1)
Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat
Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan
keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di
Indonesia.
(2)
Perawat warga negara asing yang akan memberikan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3)
Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4)
Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program
adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a.
dicabut atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak
mendaftar ulang;
c.
atas permintaan yang bersangkutan;
d.
yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e.
dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau
Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi,
registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan
Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada
kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan
kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang
telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a.
melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi
pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan
keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b.
tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan
konseling kesehatan;
c.
dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi;
d.
melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang
tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang
telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a.
melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan
perawat yang memiliki SIPP
b.
melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1)
Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau
nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar
kewenangan.
(2)
Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat
melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar
biasa atau bencana tersebut.
(3)
Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau
dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4)
Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau
ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan
tersendiri.
Pasal 40
(1)
Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional
(RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2)
LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah
pengawasan RN.
(3)
Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan
tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang
mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan
praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik
keperawatan, mempunyai hak:
a.
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b.
meminta pendapat perawat lain;
c.
mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan
standar
d.
menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik
keperawatan, mempunyai kewajiban:
a.
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatannya;
b.
mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c.
mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan
kesehatan; dan
d.
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas
dasar:
a.
Persetujuan klien
b.
Perintah hakim pada sidang pengadilan
c.
Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat
mempunyai hak :
a.
Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang
melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur
(SOP);
b.
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien
dan /atau keluarganya;
c.
Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan
otonomi profesi;
d.
Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan
dedikasi
e.
Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja
yang berkaitan dengan tugasnya;
f.
Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat
mempunyai kewajiban :
a.
Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
profesi dan SOP
b.
Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c.
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d.
Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi
lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e.
Melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
f.
Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1)
Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan
atau berkelompok
(2)
Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai
kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3)
Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi
mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling,
perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan
peraturan yang berlaku
b. pengobatan
dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol
dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4)
Perawat dalam melakukan praktik mandiri
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki
tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki
perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5)
Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan
oleh organisasi profesi.
(6)
Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan
praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi
Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan
fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1)
Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan
profesi dan karir
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan
melalui Jenjang Karir Perawat.
(4)
Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana
dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1)
Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina
serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi
baik pemerintah maupun swasta;
(2)
Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3)
Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan
profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a.
Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
perawat.
b.
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d.
Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko
kerja.
Pasal 52
(1)
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa
gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang
menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1)
Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam
pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau
SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2)
Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi
dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian
Peringatan Tertulis
b. Kewajiban
mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi
Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3)
Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud
ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran
ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6
(enam) bulan
b. Pelanggaran
sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1
(satu) tahun
c. Pelanggaran
berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga)
tahun
(4)
Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin
sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat
yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin
Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas
berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat
seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan
yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1)
tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada
pasal 48 ayat (4);
(2)
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f
(3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif
pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat
pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik
keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin
praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang
Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin
praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik
Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam
kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak
Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ………………
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
Sumber:
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan
Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
biar gol, ikutan diskusi di millist ppni, khusus
ngebahas RUU Keperawatan Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara di
dunia.
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com
http://askep-askeb.cz.cc/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar